Pengusaha Masih Anggap Jaminan Sosial Beban, APINDO dan Disnaker: Ini Ancaman Serius bagi Dunia Usaha

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung, 9 April 2026

Polemik klasik kembali mengemuka. Di tengah dorongan pemerintah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagian pelaku usaha masih memandang program tersebut sebagai beban, bukan kebutuhan strategis.

Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bandar Lampung, yang menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah dan asosiasi pengusaha, serta diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan hubungan industrial.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 33 perusahaan, dengan masing-masing perusahaan mengirimkan 2 (dua) orang peserta, serta unsur serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Lampung, di antaranya KSPI/FSPMI, KSPSI (Andi Gani), KSBSI, dan KSPSI (Jumhur Hidayat). Kehadiran kedua unsur ini bukan sekadar formalitas, melainkan representasi langsung pihak-pihak yang memegang peran kunci dalam hubungan industrial.

Forum ini sekaligus menjadi titik tekan pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang berdampak langsung pada stabilitas usaha dan keberlanjutan ekonomi.

“Diskusi sosialisasi jaminan sosial di Lampung menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan perusahaan dipicu oleh mindset lama pengusaha yang masih melihat jaminan sosial sebagai beban biaya, bukan investasi yang menentukan keberlanjutan usaha.”

 

Mindset Lama Jadi Penghambat Utama

Perwakilan APINDO secara terbuka menyoroti bahwa rendahnya kepesertaan bukan disebabkan lemahnya regulasi, melainkan masih kuatnya pola pikir lama di kalangan pengusaha.

Masalah utamanya bukan aturan. Aturannya sudah jelas, bahkan cenderung memaksa. Tapi mindset pengusaha masih melihat jaminan sosial sebagai cost, bukan investasi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini banyak terjadi terutama di sektor usaha kecil dan menengah, yang masih menganggap jaminan sosial sebagai beban tambahan, baik dari sisi biaya maupun administrasi.

Padahal, dalam praktik global, jaminan sosial justru menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas tenaga kerja dan meningkatkan daya saing perusahaan.

Baca Juga:

Kadisnaker Lampung Resmi Buka Sosialisasi Jaminan Sosial, Kepesertaan Masih Rendah Jadi Sorotan

 

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memperingatkan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap jaminan sosial berpotensi memicu persoalan hubungan industrial yang lebih besar.

Ketika perlindungan pekerja diabaikan, maka risiko konflik, penurunan produktivitas, hingga gangguan terhadap keberlangsungan usaha menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Hubungan industrial itu tidak bisa berdiri sendiri. Kalau jaminan sosial tidak dijalankan, maka fondasinya rapuh,” ditegaskan dalam sesi pemaparan.

Jaminan sosial tidak hanya menyangkut perlindungan individu pekerja, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi.

Dengan perlindungan yang memadai:

  • Produktivitas tenaga kerja meningkat
  • Risiko sosial menurun
  • Iklim investasi lebih terjaga

Sebaliknya, rendahnya kepatuhan justru menjadi beban laten yang dapat mengganggu ekosistem usaha dalam jangka panjang.

Baik APINDO maupun Disnaker sepakat bahwa pendekatan terhadap jaminan sosial harus diubah.

Bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Kalau masih dianggap beban, perusahaan akan terus tertinggal. Tapi kalau dilihat sebagai investasi, justru ini menjadi kekuatan untuk bertahan dan berkembang,” menjadi penegasan dalam forum tersebut.

Diskusi ini menegaskan satu realitas: persoalan jaminan sosial bukan lagi soal regulasi, tetapi soal keberanian mengubah cara pandang.

Tanpa itu, target kepesertaan hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara risiko di lapangan terus membesar.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *