
Gagal Kabur ke Jawa, Pelaku Penganiayaan Maut di Panjang Dibekuk Polisi di Bakauheni
Bandar Lampung, 1 April 2026 – Upaya pelarian pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita di wilayah Kecamatan Panjang akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku berinisial M.R.S. (28) ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim gabungan Polsek Panjang dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana pelarian pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa pagi, 31 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Teluk Tomini, Gang I, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Kejadian bermula saat warga mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong dari lokasi. Ketika didatangi, dua korban ditemukan dalam kondisi luka berat:
- N.R. (36) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher belakang
- D.A. (36) mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis
Kedua korban kemudian segera dilarikan ke fasilitas kesehatan oleh warga sekitar.
Barang Bukti
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Itel warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku
Proses Hukum dan Pendalaman Kasus
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan adanya faktor lain dalam peristiwa tersebut.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kejadian ini. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media Kabar Negeri Plus akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipercaya.
(Dok. KN+/Admin)

